Minggu, 27 Maret 2016

KONSERVASI PERAIRAN DI HULU SUNGAI


KONSERVASI PERAIRAN DI HULU SUNGAI                                                 

Berdasar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 pengertian Konservasi sumber daya perairan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004, Pengelolaan perikanan dilakukan berdasar asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan.
Lebih lanjut pada BAB XV  pasal 84 (1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling  banyak    Rp. 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah ).
Dasar hukum lainnya yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Hal inilah yang menjadi landasan hukum bagi pemerhati kelestarian sumber daya perikanan khususnya daerah aliran sungai. 
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. Nomor KEP.14/MEN/2012 Tentang     Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, menjelaskan mengenai kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). POKMASWAS  adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
Namun demikian perairan darat seperti sungai , bendungan, danau dan rawa juga perlu adanya pemerhati yang dapat menjaga dan mengelola potensi alam yang kita miliki. Tentunya dengan metode pendekatan dan sistem pengelolaan yang disesuaikan dengan perairan darat. Konsep yang diterapkan sama seperti pembagian wilayah hutan, ada hutan lindung, hutan tanaman industri, hutan rakyat, perkebunan ataupun suaka marga satwa.

Pembentukan Pokmaswas  Pemerhati Sumber Daya Perairan
Indonesia merupakan negara tropis dengan hutan hujan tropisnya dan memiliki banyak pegunungan, tentunya banyak terdapat sumber mata air, sungai dan danau.  Hulu dan sungai sungai di pegunungan masih menyimpan plasma nutfah baik itu flora ataupun fauna. Kelestariannya perlu kita jaga dari perusakan ekosistem akibat penangkapan ikan secara tidak bijaksana seperti  jaring bermata kecil, peracunan dan penyetruman ikan. Penangkapan ikan oleh warga dengan racun pestisida dan bahan kimia akan memusnahkan seluruh biota perairan yang terkena racun.
Untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan sangat diperlukan peran serta masyarakat untuk peduli bersama sama melakukan kegiatan konservasi secara sederhana. Salah satu cara yang mudah adalah membentuk pokmaswas pemerhati sumber daya perairan. Tahapan pembentukan paguyuban pemerhati sumber daya perairan sebagai berikut :
1.   Pendekatan terhadap komunitas yang ada seperti : mancing mania, pembudidaya ikan, pelajar, mahasiswa ataupun karang taruna.
2.    Formatur / panitia kecil, mengadakan rapat kecil tentang rencana pembentukan pokmaswas.
3.    Pembentukan pokmaswas, struktur organisasi, dan AD ART yang dihadiri oleh semua anggota.
4.    Peresmian pokmaswas pemerhati sumber daya perairan yang diketahui / dihadiri oleh Muspika. 
Pada dasarnya mudah untuk mengumpulkan para mancing mania ini, sehingga jika ingin membentuk pokmaswas maka mancing mania inilah yang pertama kali kita adakan pendekatan. Mereka biasanya sudah memiliki komunitas dan kesadaran untuk menjaga daerah aliran sungai (DAS) namun belum memiliki lembaga agar memudahkan dalam sosialisasi konservasi sumber daya perairan. Melalui komunitas mancing mania segala informasi dan kegiatan sangat mudah di sosialisasikan. Keberadaan dan aktifitas mancing mania ini dapat bermanfaat untuk turut serta menjaga dan mengawasi ekosistem sungai.
Pokmaswas pemerhati kelestaraian sumber daya perairan berperan sebagai jembatan / penyambung lidah atas laporan masyarakat tentang kegiatan peracunan ikan dan penangkapan ikan secara ilegal di desanya. Pokmaswaslah yang melakukan pendekatan secara kekeluargaan ataupun hukum bersama dengan Muspika , sehingga tidak terjadi konflik antar masyarakat.
Untuk Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah sejak tahun 2013 sudah terbentuk beberapa pokmaswas pemerhati kelestarian sumber daya perairan seperti Paguyuban Tambra ( Kecamatan Paninggaran ), Paguyuban Wader Lestari ( Kecamatan Karangdadap ) , Canser Mancing Club ( Kecamatan Kandangserang ) dan Paguyuban Kepet Abang ( Kecamatan Kajen ). Sebagian besar anggotanya adalah para pehobi mancing yang ingin mengembalikan kondisi sungai seperti dulu dengan air yang jernih dan ikan yang banyak.


                              Restocking , Paguyuban TAMBRA ,Kec. Paninggaran

Program Kerja Paguyuban
Tujuan dari pokmaswas adalah melestarikan plasma nutfah yang ada di sungai tersebut seperti ikan tambra, srepeng dan wader. Sebagai contoh program kerja Pokmaswas Paguyuban Wader Lestari, Kecamatan Karangdadap , Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah sebagai berikut:
Pelaksanaan Pembangunan Fisik:
a.       Melestarikan ikan wader, srepeng , putihan.
b .      Zonasi lokasi pemancingan dan pemijahan.
c.       Pembuatan papan pengumuman dan sosialisasi UU RI Nomor 31 Tahun 2004.
d.       Pelaksanaan Penebaran Benih Ikan.
e.       Pembentukan Satgas  Pembela Ikan di setiap desa.
f.       Penanaman Pohon disepanjang sungai dan disekitar mata air.
Pelaksanaan Pembangunan Non Fisik
a.             Melakukan kerja sama dengan dinas/ instansi terkait.
b.             Penyuluhan dan sosialisasi pelestarian  sumber daya perairan / sungai di sekolah.
c.       Lomba mancing mania.
Dengan adanya zonasi di hulu Sungai Kalilembu ,Kecamatan Karangdadap sudah diberlakukan zona bebas jaring ikan / pancing pada lokasi tertentu seperti kedung tempat induk memijah. Sehingga induk ikan tambra dapat terus bertelur dan berkembang biak.  Adapun peraturan yang ditetapkan sudah disepakati oleh Muspika dan di sosialisasikan di sepanjang DAS.

Keberhasilan Pokmaswas
Keberhasilan tentang konservasi sumber daya perairan dan program kerja pokmaswas  terletak pada dukungan niat dan jumlah anggotanya. Yang pertama dengan niat yang ikhlas dari seluruh anggota pokmaswas yang ingin melestarikan  dan menjaga kelestarian alam dan peraian hulu sungai. Kedua, semakin banyak anggota semakin efektif karena semakin banyak yang peduli, ikut mengawasi, mendengar dan menegur. Dengan melibatkan seluruh anggota pokmaswas maka akan terlihat kompak /solit serta mudah dalam menjalankan program program pokmaswas tersebut.  
Dengan adanya pokmaswas pemerhati sumber daya perairan di DAS dapat menurunkan bahkan menghilangkan kegiatan oknum masyarakat yang meracun/ menyetrum ikan di sungai. Pokmaswas akan melakukan peneguran secara kekeluargaan apabila ada pelanggaran. Dan semua kegiatan pokmaswas haruslah berdasarkan undang undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komunikasi yang dilakukan adalah menegur dan menyapa. Pokmaswas menyapa masyarakat untuk peduli lingkungan dengan mengajak berpartisipasi, sehingga semakin banyak yang tertarik dan bersimpati. Begitu sebaliknya pokmaswas dapat menegur bagi oknum yang merusak ekosistem DAS.

Dampak Positif
Terbentuknya pokmaswas pemerhati sumber daya perairan di suatu daerah/ kecamatan terbukti efektif mengurangi perusakan sumber daya perairan. Karena pokmaswas didukung banyak unsur masyarakat  maka pelaku  perusakan perairan tidak berani lagi melakukan kegiatan ilegal. Tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga sumber daya perairan terutama DAS untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Manfaat yang di dapatkan adalah:
a. Populasi ikan sungai bertambah banyak.
b.  Terjaganya plasma nutfah Indonesia.
c.  Sebagai mata pencaharian, memancing ikan.
d. Wisata alam. Bagi para pehobi memancing akan sangat menarik jika di sungai itu terdapat banyak ikan.
e.  Sumber air bersih.
Perkembangan paguyuban pemerhati sumber daya perairan di Kabupaten Pekalongan cukup bagus dan animo masyarakat untuk membentuk pokmaswas / paguyuban cukup tinggi terutama bagi komunitas mancing mania di setiap sungai sungai dan kecamatan. Mereka sudah rindu akan sungai yang banyak ikannya sehingga menyenangkan untuk menjadi area/ spot memancing. Terpenting adalah menumbuhkan rasa peduli dan cinta terhadap sumber daya perairan dan kekayaan alam Indonesia. Ternyata dalam masyarakat masih banyak yang peduli terhadap kelestarian alam/ perairan, tetapi mereka belum memiliki wadah seperti pokmaswas. Sehingga penting terbentuknya kawasan konservasi sumber daya perairan di hulu sungai Kabupaten Pekalongan.



 Oleh :  Prabowo Hariputra,          
            Penyuluh Perikanan Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kab. Pekalongan
HP: 0857 40020929
Email : prabowo.hariputra@gmail.com












Tidak ada komentar:

Posting Komentar